EMIS adalah singkatan dariSistem Informasi Manajemen Pendidikanyaitu sistem pengelolaan data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mendukung kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan Islam.
EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan pemangku kepentingan lainnya akan ketersediaan data pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa fungsi EMIS?
Aplikasi EMIS dirancang untuk mengatur data dan informasi berskala besar sehingga dapat dibaca, dikelola, dianalisis, dan disajikan untuk kebutuhan pengambilan keputusan. Data EMIS menjadi bahan pertimbangan Kementerian Agama untuk mengambil keputusan, merumuskan peraturan baru, dan menciptakan layanan yang diperlukan.
Baca juga: Surat Keterangan Kanker Otak
Oleh karena itu, pelaporan EMIS merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem manajemen data yang optimal. Update setiap semester ini juga memudahkan dalam menganalisis informasi terkini terkait pendidikan Islam di Indonesia.
Pentingnya Data EMIS untuk Pendidikan Tinggi
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menekankan pentingnya pendataan yang akurat dalam penerapan EMIS khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Data yang akurat dan valid ini akan memudahkan dalam membangun budaya digital yang semakin baik.
Pelaporan data yang tidak lengkap oleh EMIS dapat menyebabkan Lembang dianggap sebagai lembaga yang tidak memiliki proses pendidikan yang baik. Oleh karena itu, penting untuk mengintegrasikan seluruh perguruan tinggi agama untuk bergabung dengan EMIS.
Kapan periode pelaporan EMIS?
Perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama wajib melaporkan data pendidikan melalui EMIS. Pelaporan EMIS dibuka untuk semester ganjil pada bulan Oktober-Desember dan untuk semester genap pada bulan Mei-Juni.
Baca Juga: Apa Itu CBT? Computer Based Test
Hadirnya EMIS 4.0 sebagai Manajemen Pendidikan Terkini
EMIS 4.0 merupakan aplikasi dengan konsep yang memadukan teknologi informasi terkini dengan manajemen pendidikan. Pada EMIS 4.0 terbaru, data-data terkait layanan pendidikan seperti perguruan tinggi Islam, madrasah, pondok pesantren, data siswa dan guru, serta data penting lainnya dikelola dan dianalisis secara terpusat dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengembangan aplikasi ini memaksimalkan peran teknologi seperti big data, analisis data dan kecerdasan buatan untuk menghasilkan informasi yang lebih akurat dalam pengambilan keputusan di bidang pendidikan Islam. EMIS terintegrasi erat dengan Kementerian Agama, Lembaga Pendidikan Islam, Madrasah dan Pondok Pesantren.
Integrasikan EMIS dengan data pendidikan Islam
EMIS 4.0 merupakan suatu kebutuhan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam pertimbangan KMA, terdapat kepastian bahwa seluruh sistem informasi pengelolaan data pendidikan yang ada sebelum keputusan ini diharapkan sesuai dengan batas waktu paling lambat bulan ini.l 31 Desember 2023.
Dalam pelaksanaan integrasi EMIS terdapat prinsip dasar dalam tuntutan KMA Nomor 83 Tahun 2022, yaitu:
- Pertama, integrasi sistem informasi seluruh layanan pendidikan di setiap unit tahap 1 di Kementerian Agama ke dalam satu sistem informasi tunggal yaitu EMIS.
- Kedua, data yang disajikan dalam EMIS harus valid, akurat, real-time dan dapat dipertanggungjawabkan melalui peran serta pemangku kepentingan mulai dari tingkat lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren, Madrasah, Pondok Pesantren, hingga tingkat pusat di Kementerian Agama, mulai dari kabupaten/kota. kantor kota, kantor wilayah provinsi, hingga kantor pusat.
Kesimpulan
Tercapainya integrasi sistem informasi pendidikan harus dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan. Namun, untuk memastikan bahwa data disajikan secara lengkap, akurat, waktu sebenarnya, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam EMIS 4.0, maka diperlukan keterlibatan seluruh pihak terkait mulai dari satuan pendidikan hingga Kementerian Agama baik daerah maupun pusat, untuk membentuk ekosistem pendataan pendidikan yang optimal.
Sumber: sevima
Oh ya! Jangan lupa kunjungi situs https://arenabolaplus.me/ untuk mengetahui informasi terbaru seputar sepak bola. Terimakasih!