Aturan Kenaikan Pangkat Dosen Terbaru

Kenaikan pangkat merupakan salah satu aspek penting dalam karir seorang dosen. Aturan terkait proses ini telah mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit Dosen.

Baca Juga | contoh judul penelitian kualitatif dan kuantitatif

Artikel ini bertujuan untuk mengupas aturan terbaru mengenai kenaikan pangkat dosen berdasarkan Permen PANRB tersebut.

Aturan Kenaikan Pangkat Dosen Terbaru

Perubahan Pokok

Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan beberapa perubahan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya, yaitu:

  • Penggabungan Jabatan Lektor dan Lektor Kepala: Jabatan Lektor dan Lektor Kepala digabungkan menjadi Lektor. Hal ini berarti terdapat perubahan jenjang karir dosen, yaitu:
    • Asisten Ahli (AA)
    • Lektor (L)
    • Profesor (Prof)
  • Perubahan Unsur Penilaian Angka Kredit: Unsur penilaian angka kredit disederhanakan menjadi:
    • Unsur Utama:
      • Pengajaran
      • Penelitian
      • Pengabdian kepada Masyarakat
    • Unsur Penunjang:
      • Penunjang Keprofesian
      • Penunjang Kinerja Tambahan
  • Penyesuaian Angka Kredit: Permen PANRB menetapkan angka kredit minimum untuk setiap jenjang jabatan:
    • AA: 120
    • Lektor: 240
    • Profesor: 850
  • Penyesuaian Masa Jabatan: Masa jabatan untuk setiap jenjang jabatan:
    • AA: 2 tahun
    • Lektor: 4 tahun
    • Profesor: tidak terbatas

Dampak dan Implikasi

Perubahan ini membawa berbagai dampak dan implikasi, antara lain:

  • Perubahan Pola Karir: Dosen harus beradaptasi dengan pola karir baru dengan fokus pada pencapaian angka kredit.
  • Penyesuaian Kinerja: Dosen perlu meningkatkan kinerja di unsur-unsur utama dan penunjang untuk mencapai angka kredit minimum.
  • Peningkatan Kualitas Dosen: Diharapkan perubahan ini mendorong peningkatan kualitas dosen secara komprehensif.

Baca Juga | Cara Membuat Latar Belakang Skripsi yang Baik dan Benar

Penutup

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit Dosen menandakan era baru dalam sistem kenaikan pangkat dosen. Diperlukan pemahaman mendalam dan adaptasi dari para dosen untuk memaksimalkan potensi dan karir mereka di bawah aturan terbaru ini. Penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada dosen agar mereka mampu memahami dan menerapkan aturan baru ini dengan efektif.