Berapa Gaji Guru Besar?

Standar gaji guru besar universitas di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp3 juta hingga Rp5,9 juta per bulan. Tapi selain gaji bulanan, satu Profesor juga menerima manfaat dan berpotensi menerima honorarium.

Berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan profesor adalah seseorang guru, jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar pada satuan pendidikan tinggi.

Berapa Gaji Guru Besar?

Untuk menduduki jabatan akademik guru besar, seseorang harus mempunyai kualifikasi akademik doktor. Sebagai jabatan akademik tertinggi pada perguruan tinggi, seorang profesor mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua hal ini diatur dalam UU No. 14/2005 Pasal 48 Ayat (3) dan Pasal 49 Ayat (1). Selain itu, seorang profesor juga diwajibkan untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan gagasannya kepada masyarakat. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 49 Ayat (2).

Selain mendapatkan gaji, undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa seorang dosen berhak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal yang meliputi:

  1. Gaji pokok
    2. Tunjangan yang melekat pada gaji
    3. Tunjangan profesi
    4. Tunjangan fungsional
    5. Tunjangan khusus
    6. Tunjangan kehormatan
    7. Tunjangan tambahan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen ditentukan dengan prinsip penghargaan berdasarkan kinerja

Tunjangan kehormatan yang diberikan kepada guru besar yang diangkat oleh satuan pendidikan tertinggi (perguruan tinggi) setara dengan dua kali gaji pokok guru besar menurut jenjang, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Sedangkan manfaat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang akan diberikan dalam bentuk hibah pendidikan dan asuransi, beasiswa, hibah bagi dosen, dan kemudahan pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lainnya.

Rincian manfaat tambahan terdapat pada Pasal 57 Ayat (1). Lantas berapa honor yang diberikan kepada profesor? Honorarium ini dibayarkan atas jasa tertentu yang diberikan.

Read More | Mengenal Apa Itu CBT dalam Pembelajaran

Gaji Profesor dan Honorarium

Pemberian honorarium ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Sebagai pemegang jabatan akademik tertinggi, guru besar akan terlibat dalam banyak kegiatan akademik.

Termasuk mengajar, membimbing mahasiswa pascasarjana (doktor) yang sedang menyelesaikan pekerjaan disertasinya, dan pekerjaan lainnya. Atas pengabdiannya ini profesor akan menerima honorarium.

Berikut honor yang didapat seorang profesor atas kegiatan mengajarnya:

  1. Program sarjana, diploma, sarjana dan profesi Rp 300.000 per SKS/kehadiran
    2. Program S2/SP-1 Rp350.000
    3. Program S3/SP-2 Rp450.000
    4. Program Internasional Rp 450.000
    5. Semester pendek Rp 200.000
    6. Mengajar sebagai dosen tamu nasional Rp 500.000
    7. Mengajar sebagai dosen tamu internasional Rp 850.000

Perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran bagi dosen untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Jabatan yang tersedia terdiri dari Asisten Ahli – Dosen dan Dosen – Dosen untuk lulusan magister dan doktor. Lantas berapa gaji dan tunjangan PNS dan dosen PPPK? Simak info lengkapnya di bawah ini.

Gaji Dosen PNS

  1. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)
  • Golongan IIIA : Rp2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB : Rp2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC : Rp2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIID : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  1. Kelompok IV
  • Golongan IVA : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVB : Rp3 173 100 – Rp 5 211 500
  • Grup IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVD : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Rombongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

PPPK Dosent Salaris

  • Asisten Terampil – Dosen : Rp. 6 183 800 – Rp. 6 558 800
  • Lektor – Dosen (S2) : Rp6 445 400 – Rp7 145 400
  • Lektor – Dosen (S3) : Rp6 718 000 – Rp7 418 000
  • Associate Professor – Dosen : Rp. 7.298.400 – Rp. 8.198.400

 

 

Jenis Hibah Rektor dan Dosen

Merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2009, berikut jenis tunjangan rektor dan dosen serta besarannya.

1. Tunjangan profesional

Hibah profesi merupakan hibah yang diberikan kepada dosen yang mempunyai sertifikat mengajar sebagai pengakuan atas profesionalismenya. Besarnya tunjangan tersebut sekaligus sebesar gaji pokok.

Hibah ini dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik yang telah mendapat nomor registrasi dosen dari Departemen.

2. Tunjangan khusus

Uang saku Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai kompensasi atas kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya di bidang khusus.

Daerah khusus tersebut antara lain daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang mengalami keadaan darurat lainnya.

Dosen yang mendapat tugas di bidang tersebut akan mendapat tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.

Sedangkan dosen non-PNS akan mendapat tunjangan khusus sesuai dengan kesetaraan jenjang, masa kerja, dan kualifikasi akademik dosen PNS.

3. Tunjangan Kehormatan

Hibah kehormatan merupakan hibah yang diberikan kepada dosen yang menyandang jabatan akademik guru besar. Guru besar yang berstatus PNS akan mendapat honor sebesar dua kali gaji pokok.

Sedangkan non-PNS akan mendapat tunjangan profesor sesuai dengan kesetaraan jenjang, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi PNS.

4. Tunjangan pelayanan tambahan

Dosen yang ditunjuk sebagai pimpinan perguruan tinggi, mulai dari rektor, pembantu rektor/dekan sampai tingkat departemen atau gelar lain yang sejenis, akan mendapat tunjangan profesi.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, rektor yang bergelar guru besar akan mendapat tunjangan sebesar Rp5.500.000, sedangkan guru besar madya sebesar Rp5.050.000.